+62 411-123456 muntedesa@gmail.com

Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Layanan PPID

Layanan informasi publik yang tersedia untuk masyarakat

Informasi Publik

Akses informasi publik yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Lihat Informasi
Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ajukan Permohonan
Daftar Informasi

Daftar lengkap informasi publik yang tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Lihat Daftar
Dasar Hukum
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tugas dan Fungsi PPID
  • Penyimpanan dan pendokumentasian informasi
  • Penyediaan dan pelayanan informasi publik
  • Pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan
  • Penetapan informasi yang dikecualikan

Kategori Informasi Publik

Klasifikasi informasi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Wajib Disediakan

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.

Contoh: Profil desa, struktur organisasi, program kerja, anggaran
Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Contoh: Informasi bencana, wabah penyakit, keamanan
Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses publik karena alasan tertentu sesuai undang-undang.

Contoh: Data pribadi, rahasia negara, proses penegakan hukum

Kontak PPID

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait layanan informasi publik.

Alamat

Jl. Trans Sulawesi Km 28, Kecamatan Tanalili Kab. Luwu Utara

Jam Pelayanan:

Senin - Kamis

08:00 - 16:00 WIB

Jumat

08:00 - 11:30 WIB

Aksi Cepat

Pilih layanan yang Anda butuhkan