PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Desa Munte
Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Layanan PPID
Layanan informasi publik yang tersedia untuk masyarakat
Informasi Publik
Akses informasi publik yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Lihat InformasiPermohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ajukan PermohonanDaftar Informasi
Daftar lengkap informasi publik yang tersedia dan dapat diakses masyarakat.
Lihat DaftarDasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tugas dan Fungsi PPID
- Penyimpanan dan pendokumentasian informasi
- Penyediaan dan pelayanan informasi publik
- Pengujian konsekuensi informasi yang dikecualikan
- Penetapan informasi yang dikecualikan
Kategori Informasi Publik
Klasifikasi informasi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik
Informasi Wajib Disediakan
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik.
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses publik karena alasan tertentu sesuai undang-undang.
Kontak PPID
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait layanan informasi publik.
Alamat
Jl. Trans Sulawesi Km 28, Kecamatan Tanalili Kab. Luwu Utara
Telepon
Jam Pelayanan:
Senin - Kamis
08:00 - 16:00 WIB
Jumat
08:00 - 11:30 WIB
Aksi Cepat
Pilih layanan yang Anda butuhkan