Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik sesuai dengan prosedur yang berlaku
Prosedur Permohonan Informasi
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik
Download Formulir
Unduh formulir permohonan informasi publik dan isi dengan lengkap.
Lengkapi Dokumen
Siapkan dokumen pendukung seperti KTP dan surat kuasa jika diperlukan.
Ajukan Permohonan
Serahkan formulir dan dokumen ke kantor desa atau kirim via email.
Terima Respon
Tunggu respon maksimal 10 hari kerja sesuai dengan UU KIP.
Formulir Permohonan Informasi
Download Formulir
Unduh formulir permohonan informasi dalam format yang tersedia
Persyaratan Permohonan
- Mengisi formulir permohonan informasi dengan lengkap
- Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Menjelaskan tujuan penggunaan informasi
Waktu Pelayanan
- Informasi Tersedia: Segera (maksimal 1 hari kerja)
- Informasi Tidak Tersedia: Maksimal 10 hari kerja
- Informasi Dikecualikan: Maksimal 30 hari kerja
- Pemberitahuan tertulis jika permohonan ditolak
Kontak PPID
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait permohonan informasi.
Alamat
Jl. Trans Sulawesi Km 28, Kecamatan Tanalili Kab. Luwu Utara