+62 411-123456 muntedesa@gmail.com

Prosedur Permohonan Informasi

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik

1
Download Formulir

Unduh formulir permohonan informasi publik dan isi dengan lengkap.

2
Lengkapi Dokumen

Siapkan dokumen pendukung seperti KTP dan surat kuasa jika diperlukan.

3
Ajukan Permohonan

Serahkan formulir dan dokumen ke kantor desa atau kirim via email.

4
Terima Respon

Tunggu respon maksimal 10 hari kerja sesuai dengan UU KIP.

Formulir Permohonan Informasi

Data Pemohon
Informasi yang Dimohon

Download Formulir

Unduh formulir permohonan informasi dalam format yang tersedia

Formulir PDF

Download formulir dalam format PDF untuk diisi manual atau digital.

Download PDF
Cek Status

Cek status permohonan informasi yang sudah Anda ajukan.

Cek Status
Persyaratan Permohonan
  • Mengisi formulir permohonan informasi dengan lengkap
  • Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Menjelaskan tujuan penggunaan informasi
Waktu Pelayanan
  • Informasi Tersedia: Segera (maksimal 1 hari kerja)
  • Informasi Tidak Tersedia: Maksimal 10 hari kerja
  • Informasi Dikecualikan: Maksimal 30 hari kerja
  • Pemberitahuan tertulis jika permohonan ditolak

Kontak PPID

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau bantuan terkait permohonan informasi.

Alamat

Jl. Trans Sulawesi Km 28, Kecamatan Tanalili Kab. Luwu Utara