+62 411-123456 muntedesa@gmail.com

Bagan Struktur Organisasi

Struktur organisasi pemerintahan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku

KEPALA DESA
Akbar
BPD
Badan Permusyawaratan Desa
SEKRETARIS DESA
Andi Asrullah
KAUR KEUANGAN
Anggi Devira
KAUR UMUM
M. Risal S. Zubair
KASI KESEJAHTERAAN
Kaso Alam
KASI PEMERINTAHAN
Mirna Manda Sari
KADUS TEMBOE
Irham S.
KADUS MASSOLO
Rani Argiani
KADUS LENGKONG TO PAO
A. Akir, SE
KADUS LIBUKANG
Amiruddin
Aparatur Lainnya
OPERATOR KOMPUTER
Andi Karmila
STAFF KEUANGAN
Andi Tenri Aisa
STAF UMUM
Astiara SAM

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi masing-masing jabatan dalam struktur organisasi

Kepala Desa
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
  • Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
  • Menetapkan peraturan desa
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
  • Melakukan pengawasan keuangan desa
Sekretaris Desa
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan
  • Melaksanakan urusan umum
  • Melaksanakan urusan keuangan
  • Melaksanakan urusan perencanaan
Kepala Seksi (Kasi)
  • Melaksanakan urusan pemerintahan umum
  • Melaksanakan urusan kesejahteraan masyarakat
  • Melaksanakan urusan pelayanan masyarakat
  • Membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas